News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 14 hingga 20 September nanti.

Pengumuman perpanjangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/9/2021) malam.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah kembali menerapkan sejumlah pelonggaran dikarenakan menurunnya kasus Covid-19.

Di antaranya pembukaan bioskop hingga tempat wisata. 

Baca juga: Pemerintah Masukkan Cakupan Vaksinasi ke Dalam Indikator Penentuan Level PPKM di Jawa-Bali

Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (14/9/2021), berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Jawa-Bali:

1. Tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa Bali yang Berstatus PPKM Level 4

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 8 kabupaten diturunkan levelnya dari PPKM Level 4 ke Level 3.

Dari 8 kabupaten kota yang turun level ini, sebagian besar berada di Provinsi Bali yang semula masih berstatus PPKM Level 4. 

Dengan penurunan level ini, kini hanya ada tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.

"Pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3,

"Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet. 

Sebelumnya, ada 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.

Sebanyak 11 kabupaten/kota itu berada di Jawa Timur sebanyak dua kabupaten yakni Kabupaten Ponorogo dan Magetan.

Sedangkan 9 sisanya merupakan seluruh kabupaten/kota di Bali.

Sayangnya, Luhut tidak merinci tiga kabupaten/kota mana yang saat ini masih berstatus PPKM Level 4. 

Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas

2. Bioskop Boleh Dibuka di Wilayah Berstatus PPKM Level 3 dan 2

Pemerintah terus melakukan sejumlah pelonggaran.

Terbaru, pemerintah mengizinkan bioskop untuk dibuka kembali.

Namun, pembukaan bioskop ini hanya diizinkan unruk wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2.

Pembukaan bioskop dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.

Luhut juga menegaskan, bioskop yang masih di zona kuning atau merah tidak diizinkan dibuka.

"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau" ujar Luhut.

Tak hanya itu, peserta bioskop juga harus memenuhi persyaratan di antaranya sudah divaksin. 

3. Dua Bandara Internasional Dibuka

Pemerintah juga melakukan pelonggaran terhadap kedatangan orang asing. 

Diputuskan, dua pintu masuk bandara yang melayani penerbangan internasional dibuka. 

Yakni, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

"(Pintu dari luar negeri, red) Yang masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."

"Sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan," ujar Luhut.

Baca juga: PPKM di Bali Akhirnya Turun ke Level 3

Sementara, terkait persyaratan bagi pendatang dari luar negeri, Luhut menyebut telah divaksinasi secara penuh.

Kemudian, mereka juga wajib melakukan PCR sebanyak 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari.

"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali melakukan karantina selama 8 hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," ujar Luhut.

4. Pembatasan di Tempat Wisata

Pelonggaran juga menyasar tempat wisata. 

Wilayah dengan status PPKM Level 3 diperbolehkan membuka wisata. 

Namun, pembukaan tempat wisata ini menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan. 

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.

Baca juga: Kondisi Per Daerah Masih Beda, Pakar Kesehatan Masyarakat Nilai PPKM Masih Jadi Pilihan Tekan Covid

(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini