Sehingga, lanjut Tobas, masing-masing lembaga akan berpikir apa yang bisa dilakukan untuk membantu permasalahan over kapasitas di Lapas.
Pihak Kepolisian, misalnya, perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice.
Lalu, bagi pihak BNN perlu memastikan agar terjadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi Lapas.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Mantan Ketua KPK Antasari Minta Semua Pihak Tak Saling Kambing Hitamkan
Kejaksaan pun demikian, ketika melakukan dakwaan.
Bahkan, hakim dan masyarakat pun punya persektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.
"Selama ini, publik menganggap mempidanakan itu menyelesaikan berbagai masalah seperti obat sakit kepala ketika mengalami pusing. Padahal tidak demikian. Banyak opsi yang tersedia," ujar Tobas.
Kalau opsi dalam Revisi KUHP, jelas Tobas, ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial.
"Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda," pungkasnya.