News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.

Dalam aturan yang baru PNS dilarang memberikan dukungan  pada saat pemilu dan pilkada.

Dalam pasal 5 huruf n PP 94/2021 disebutkan jenis dukungan dari PNS yang dilarang saat Pemilu dan Pilkada yakni:

1.        ikut kampanye;

2.      menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3.      sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4.      sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5.      membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

Baca juga: PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

6.      mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7.      memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang kedapatan kampanye baik itu menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang hal itu diatur pada pasal 13 huruf g.

Dimana jenis hukuman disiplin sedang tersebut antara lain.

1.       pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen  selama 6 bulan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini