Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terkait dengan adanya dugaan kesengajaan atau kealpaan dari terjadinya kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini pihak penyidik masih terus bekerja untuk mengetahui penyebab dari kebakaran tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Rusdi saat jumpa pers untuk menyampaikan update proses identifikasi jenazah korban di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Apabila dipersangkakan pada pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan, sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang," kata Rusdi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Sudah 11 Jam, Polisi Masih Periksa Kalapas Tangerang
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pada proses penyidikan sementara telah ada potensi beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Jenderal Polisi Bintang Satu itu, beberapa tersangka itu berkaitan dengan pasal lainnya yakni pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Pasal 359 KUHP potensial suspek (penetapan tersangka) sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ucapnya.
Rusdi mengatakan potensi adanya tersangka dalam kasus kebakaran ini melibatkan beberapa orang.
Hanya saja, dirinya masih enggan membeberkan secara pasti berapa banyak pihak yang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.
"Lebih dari satu (orang), kemungkinan lebih dari satu, kita tunggu saja kerja dari penyidik sekali lagi beberapa hari ke depan masih ada perkembangan dan tentunya publik masyarakat akan mengetahui itu semua," ucapnya.
Diketahui, dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini, terdapat beberapa dugaan pidana yakni adanya dugaan kelalaian hingga dugaan kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Oleh karenanya pihak kepolisian menggunakan pasal penyangkaan 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP.
Terbaru, Rusdi mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah memanggil Kalapas Kelas I Tangerang serta 6 pejabat lainnya untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/9/2021) ini.
Keseluruhan pejabat tersebut yakni, Kalapas, Kepala Bagian Tata Usaha, kemudian Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubbag Umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan dan Kepala KPLP.
Hanya saja, dari keseluruhan pejabat yang dipanggil itu, hanya ada dua orang yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yakni Kalapas Tangerang dan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Tangerang (Kabag TU).
"Sementara baru 2 yang hadir, (alasannya) bermacam-macam itu semua, apabila yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima itu tidak masalah. Nanti akan ada panggilan berikut dari proses penyidikan," tukasnya.