"Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat."
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” tegas Luhut.
Baca juga: PPKM Sejak 3 Juli 2021, Apkulindo: Sudah Banyak yang Tutup Secara Permanen
Baca juga: Jokowi Minta Sekolah yang Berada Minimal di Wilayah PPKM Level 3 untuk Segera Gelar PTM Terbatas
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini lalu menjelaskan soal persiapan pemerintah untuk menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi.
“Ada tiga kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19," katanya.
Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia.
Kedua, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal.
"Ketiga adalah kepatuhan protokol Kesehatan yang tinggi,” tambah dia.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Diketahui, kebijakan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.
Ini aturan pelonggaran dan pengetatan yang Tribunnews.com rangkum dari laman setkab.go.id:
1. Pembukaan Bioskop
Luhut mengatakan, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2.
Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.