TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS.
Salah satu isinya adalah mengenai sanksi yang diberikan jika PNS tidak memenuhi kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Baca juga: ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan
Baca juga: Aturan Baru PNS soal Jam Kerja, Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar
Dalam Pasal 8 disebutkan ada tiga tingkatan hukuman disiplin yakni Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Hukuman Disiplin Sedang yang dimaksud adalah pemotongan tunjangan sebesar 25 persen.
Sementara untuk Hukuman Disiplin Berat yakni penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Berikut isi aturan terkait hukuman disiplin, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 7
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Pasal 8
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;