News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Aturan Baru PNS: Sanksi PNS Bolos Kerja Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) - Simak aturan baru bagi PNS, sanksi yang didapat jika bolos kerja.

b. Hukuman Disiplin sedang; atau

c. Hukuman Disiplin berat.

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis; atau

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini