News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini', pada Kamis (27/5/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar bahwa para pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021.

Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mendengar kabar itu.

Salah satu pegawai yang juga terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan apakah pimpinan KPK berani, tidak hanya memberhentikan pegawai tak lolos TWK, tapi juga mempercepat waktu pemecatan.

Sebab hal itu, dikatakannya, secara terang melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.

"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).

Novel Baswedan merujuk pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.

Bahkan TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Baca juga: 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Lewati Diklat Bela Negara, Jubir: Hari Ini Dilantik

Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.

"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah. Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.

"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.

Novel merasa tidak yakin bahwa pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.

Diberitakan, KPK dikabarkan akan mempercepat pemecatan para pegawai yang tidak lulus TWK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini