TRIBUNNEWS.COM - Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur telah berhasil mengidentifikasi 25 dari 41 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Proses indentifikasi tersebut dilakukan dengan mencocokan DNA keluarga korban serta data medis pemeriksaan.
Dengan demikian, jumlah korban yang belum teridentifikasi berjumlah 16 jenazah.
Sespusdokkes Polri, Kombers Pramujoko menyebut bahwa perlu adanya waktu dalam pemeriksaan DNA ini.
Mengingat, pemeriksaan DNA itu tidaklah mudah dilakukan.
Apalagi jumlah korban kebarakan ini mencapai 41 orang.
Baca juga: Polisi: Pemeriksaan Kalapas Tangerang Masih Bersifat Umum, Saksi Lain Segera Diperiksa
Baca juga: Benang Kusut Over Kapasitas Lapas, Problem Menahun yang Gagal Dibereskan Pemerintah
Pramujoko menyebut, data ante mortem yang diterima oleh Tim DVI bertahap.
Sehingga proses pemeriksaannya pun bertahap.
"Proses pemeriksaan DNA itu tidak gampang juga. Seperti kita ketahui bahwa proses datangnya data ante mortem itu juga bertahap, sehingga selesai pemeriksaan itu juga bertahap," terang Pramujoko dikutip dari Kompas Tv, Rabu (15/9/2021).
Pramujoko berharap, proses pemeriksaan dapat segera selesai.
Jadi ke 16 jenazah ini dapat segera diserahkan kepada keluarganya masing-masing.
"Kita sama-sama berharap proses pemeriksaan yang ke 16 orang ini dalam waktu dekat atau harapan saya minggu ini dapat selesai semuanya," harap Pramujoko.
Baca juga: Yasonna Didesak Mundur Imbas Kebakaran Lapas Tangerang, Komisi III: Tak Akan Selesaikan Masalah Juga
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengabarkan, pihaknya telah menerima seluruh data ante mortem dari ke 41 korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Termasuk juga data dari dua warga binaan yang berasal dari negara lain, Warga Negara Asing (WNA).
Data tersebut, kata Rusdi, didapat dari pemeriksaan kesehatan berkala di dalam Lapas.
Hal tersebut diungkap oleh Rusdi saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kompas Tv, Minggu (12/9/2021).
"Tim DVI telah mendapatkan seluruh data antemortem dari 41 korban tersebut, termasuk data dari dua WNA."
"Tim DVI mendapatkan (data) dari Lapas, kan ada pemeriksaan kesehatan segala macam, itu menjadi bagian data ante mortem dari yang bersangkutan."
Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Asal Portugal Bakal Dikremasi di Jakarta
"Jadi data ante mortem dari 41 korban itu sudah dimiliki oleh DVI, dan sekarang sedang dilakukan pencocokan dengan data post mortem (data setelah kejadian kebakaran)," kata Rusdi.
Dari data tersebut, Rusdi mengabarkan, 10 korban di antaranya sudah teridentifikasi.
Sementara ke 31 korban lainnya saat ini sedang dalam proses pencocokan data oleh Tim Disaster Victim Indentification (DVI) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pada 12 September 2021, TIM DVI telah berhasil mengidentifikasi 10 jenazah dan tinggal sisa 31 jenazah dan sampai sekarang masih dalam identifikasi petugas," terang Rusdi.
Dari ke 10 korban yang telah teridentifikasi tersebut, tiga di antaranya baru saja teridentifikasi di hari Minggu, kemarin.
Dua korban melalui metode pencocokan DNA dan satu di antaranya masih dapat diketahui melalui sidik jari.
Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Asal Portugal Bakal Dikremasi di Jakarta
Ketiga jenazah tersebut yakni Roki Purmana Bin Saripal Mudori (28) yang teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis.
Juga Pujiono Bin Mudori (28) teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis.
Sementara satu lainnya yakni Hadi Wijoyo Bin Sri Tunjung Pamungkas (39) yang teridentifikasi melalui sidik jari.
Dengan adanya data ante mortem ini, kata Rusdi, sangat membatu kerja petugas dalam proses identifikasi korban.
Satu Jenazah WNA di Kremasi
Mengutip Tribunnews.com, Jenazah Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, Ricardo Ussumane Embalo yang merupakan satu dari 41 korban kebakaran lapas, akan di kremasi.
Sebelumnya, jenazah Ricardo telah berhasil teridentifikasi berdasarkan test DNA dari ayah kandungnya, Antonio Embalo dan rekam media, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Kepolisian Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Handphone Masuk Lapas Tangerang
Kabar jenazah akan dikremasi ini disampaikan oleh Direktur Binapi Latkepro Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea.
Thurman mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak keluarga Ricardo, melalui Kedutaan Besar dan Konsuler Portugal.
Proses kremasinya pun akan dilakukan di Indonesia.
“Keluarga korban telah meminta proses kremasi dilakukan di Indonesia," kata Thurman, Selasa (14/9/2021).
Setelah prosesi kremasi, nantinya abu dari jasad Ricardo akan dikirim kepada keluarganya di Portugal.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)