TRIBUNNEWS.COM - Peserta Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lolos wajib untuk mengikuti pelatihan.
Peserta yang lolos diharuskan untuk mengikuti proses pelatihan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Penerima program Kartu Prakerja harus membeli pelatihan menggunakan saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta di platform digital yang bekerja sama.
Setelah menyelesaikan pelatihan, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan sertifikat.
Sertifikat ini sebagai tanda peserta telah menyelesaikan latihan dan juga sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan insentif.
Jika sertifikat pelatihan tidak ada, maka pencairan insentifnya akan terkendala.
Baca juga: Jangan Sampai Dicabut, Ini Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 18 & 19
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20, Cara Daftar Pelatihan, dan Jenis Pelatihan
Sertifikat Tak Muncul
Namun bagaimana jika sudah selesai mengikuti pelatih tapi sertifikat tidak juga muncul?
Melalui Instagram @prakerja.go.id dijelaskan, dibutuhkan beberapa waktu untuk menyinkronkan data antara Kartu Prakerja dan lembaga pelatihan.
Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard setelah menyelesaikan pelatihan paling lambat satu hari kerja sesudah Manajemen Pelaksana menerima laporan penyelesaian pelatihan dari Platform Digital.
Jika sertifikat belum muncul, peserta pelatihan dapat menghubungi contact center Platform Digital.
Kesalahan Data
Jika nama di sertifikat tidak sesuai dengan nama peserta, maka bisa menghubungi Lembaga Pelatihan untuk konfirmasi lebih lanjut.
"Pastikan Sobat menggunakan nama asli di profil akun Platform Digital dan Lembaga Pelatihan agar nama di sertifikat sesuai dengan nama asli," jelas @prakerja.go.id.