1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama,
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama,
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI,
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara,
B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;
Baca juga: Pengendalian Polusi Udara Perlu Dilakukan Pemerintah Secara Menyeluruh
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.
C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.