News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

CARA Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20, Buka www.prakerja.go.id, Batas Waktu 30 Hari!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja untuk gelombang 20 sudah diumumkan, cek SMS pemberitahuannya atau login laman prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Cara beli pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

Setelah hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 ditetapkan pada Rabu (15/9/2021), para peserta diharuskan untuk segera membeli pelatihan.

Sebab, terdapat batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20.

Jika para peserta melebih batas waktu yang telah ditentukan, maka kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 20 akan dicabut.

Baca juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir dan MauBelajarApa

Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20? Ini Cara Mengikuti Pelatihan dan Besaran Insentifnya

Lalu, bagaimana cara membeli pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20?

Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, berikut cara ikut pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20:

- Buka laman www.prakerja.go.id atau klik di sini.

- Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja.

- Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.

- Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

- Beli pelatihan dan bayar menggunakan Nomor Kartu Prakerja.

- Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Baca juga: PENYEBAB Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Simak Sistem Seleksi Kartu Prakerja

Baca juga: Cek Hasil Kartu Prakerja Gelombang 20 di Dashboard Laman www.prakerja.go.id, Sudah Diumumkan

Perlu diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.

Tetap jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar para peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Saat ini pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja sedang mengirimkan dana pelatihan ke akun para peserta.

Silakan untuk cek dashboard Kartu Prakerja secara berkala.

Pastikan juga peserta memilih pelatihan secara seksama, karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali.

Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, peserta dapat menghubungi contact center mitra Platform Digital yang dipilih.

Baca juga: POPULER NASIONAL Sosok Putra Risma Tak Lolos Seleksi Direksi PDAM | Penyebab Tak Lolos Prakerja

Baca juga: CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, Simak Cara Ikut Pelatihan

Alasan Tak Lolos Kartu Prakerja

Tangkap Layar dashboard pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20. Inilah sejumlah penyebab seseorang gagal lolos seleksi program Kartu Prakerja, disertai tips agar lolos seleksi. (tangkap layar www.prakerja.go.id)

Seperti yang diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 telah diumumkan pada Rabu (15/9/2021).

Para peserta Kartu Prakerja Gelombang 20 dapat mengecek hasil seleksi lewat www.prakerja.go.id atau SMS.

Pada Kartu Prakerja Gelombang 20 ini, kuota yang disediakan hanya 800 ribu peserta saja.

Banyak para peserta yang mengeluhkan mengapa mereka sering tak lolos Kartu Prakerja di akun Instagram @prakerja.go.id.

Bahkan, ada peserta yang sudah mendaftar sejak gelombang pertama, tak kunjung lolos juga.

Baca juga: Tak Pernah Lolos Kartu Prakerja Padahal Sudah Sering Mendaftar? Simak Penyebab dan Tipsnya

Baca juga: Lihat Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 20, Cek di Sini

Lantas, apa saja penyebab tak lolos seleksi Kartu Prakerja?

Dikutip dari Kompas.com, berikut penyebab pendaftar Kartu Prakerja yang tak lolos:

- Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

- Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.

- Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari kementerian atau lembaga terkait.

- Berstatus sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Simak juga wawancara eksklusif dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini