Selain itu, pembayaran yang dapat dilakukan mendahului prestasi hanya untuk pembayaran uang muka.
“Tapi apakah kemudian kami mencari bunga? Enggak sama sekali,” jelas Ganjar.
Berbagai faktor yang membuat adanya pengendapan kas daerah di perbankan, salah satunya karena memiliki SILPA.
Bila saat ini masih ada saldo di perbankan, maka itu akan digunakan untuk membayar kegiatan pada periode akhir tahun ini.
Sedangkan Saldo pada akhir tahun, bakal dihitung sebagai SILPA 2022, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, pembayaran listrik, pengelolaan sampah, dan sebagainya.
Ardian menjelaskan bahwa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkontraksi akibat pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor pendorong hal ini terjadi.
Baca juga: Kemendagri: Keberadaan Tokoh Masyarakat di Distrik Papua Membantu Program Prokes
Namun, setidaknya Kemendagri mencatat, terdapat 3 (tiga) jenis retribusi yang naik, yakni retribusi belanja kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Meski demikian, hampir seluruh sektor PAD lainnya mengalami penurunan, misalnya saja perhotelan dan restoran.
Kondisi seperti ini diperparah dengan adanya dana transfer pusat yang turut terkoreksi akibat refocusing dan ketidakpastian realisasi pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Pemda diberikan kesempatan untuk dapat melakukan manajemen kasnya melalui mekanisme penyimpanan di perbankan, hingga waktunya dicairkan sesuai peruntukannya.
“Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini sekalipun langsung kontek ‘kembalikan uangnya, mau kita bayar,’ itu bisa langsung dicairkan. Jadi deposito atau di perbankan itu dalam rangka manajemen kas,” katanya.