TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyetaraan jabatan struktural dan administrasi ke dalam jabatan fungsional Pranata Humas semakin memperkuat barisan humas pemerintah (Government Public Relations).
Hasil kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa Pranata Humas merupakan jabatan fungsional terfavorit keempat dari puluhan jabatan fungsional secara keseluruhan.
Plt. Direktur Tata Kelola dan KemitraanKomunikasi Publik Bambang Gunawan menegaskan pranata humas ideal adalah yang dapat bekerja mandiri yaitu dengan kemampuan yang telah dimiliki melaksanakan pekerjaan atas dasar inisiatif sendiri dan mengembangkan kreativitas dalam pekerjaannya.
"Kemudian mampu memecahkan masalah organisasi menurut jenjang atau level pekerjaannya,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kominfo Minta Humas Pemerintah Sajikan Konten yang Mudah Dimengerti Publik
Bambang mendorong agar Pranata Humas mampu membuahkan karya sebagai individu yang mendukung tujuan organisasi atau unit kerjanya serta mampu mengembangkan diri dengan kompetensi yang telah dimiliki.
Pranata Humas Ahli Madya Kemkominfo, Nursodik Gunarjo menjelaskan Pranata Humas dituntut menguasai manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi secara persuasif, efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publik melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra reputasi positif pemerintah.
“Kepercayaan publik terhadap pemerintah ini ini tugas kita (Pranata Humas) bersama. Sebagai keluarga besar humas pemerintah, informasikan apa yang akan dan sedang dikerjakan oleh pemerintah," lanjutnya.
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh Pranata Humas, bahwa kerja pemerintah selama ini masih banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat sampai ke level bawah.
Termasuk ke kalangan milenial. Lebih lanjut, Pranata Humas Muda Kemkominfo Asriani Sri Wahyuni memaparkan tentang dasar penghitungan angka kredit Pranata Humas yaitu Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar regulasi jabatan fungsional Pranata Humas.
“Pranata Humas harus memahami, apa-apa saja yang bisa dipublikasikan, seperti tulisan ilmiah, jurnal, atau bentuk-bentuk publikasi lain. Tidak hanya sekadar membuat berita terkait kinerja pemerintah,” ujarnya.