News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sahroni: Kenaikan Batas Tamu Undangan Resepsi Harus Disertai Penerapan Prokes Ketat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan sosial PPKM yang berlaku saat ini sebagai respons dari pandemi covid-19 telah menyebabkan efek kelesuan ekonomi dalam berbagai sektor, satu di antaranya terkait penyelenggaraan event pernikahan.

Karenanya, Forum Komunikasi Asosiasi industri pernikahan indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Adapun satu di antara usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50 persen undangan dari kapasitas ruangan.

Menanggapi usulan tersebut, Legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya.

Sahroni mengamini bahwa dampak ekonomi dari kebijakan PPKM ini tentunya sangat berpengaruh pada industri penyelenggara event, khususnya pernikahan.

Baca juga: Over Kapasitas Lapas Akibat Napi Narkoba, Sahroni Usulkan Jalan Keluarnya

Padahal, masih kata Sahroni, industri ini merupakan bisnis padat karya yang banyak mempekerjakan karyawan.

“Usulan undangan pernikahan menjadi  25-50 persen dari kapasitas ruangan menurut saya sudah tepat ya. Dan saya rasa ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat maupun daerah," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

"Karena kalau sampai sekarang undangan hanya dibatasi sekitar 20-50 orang tentu akan sangat mengancam industri pernikahan ini dan bisa berdampak kepada PHK besar-besaran, padahal ini merupakan industri padat karya yang harus kita pastikan kelancarannya," lanjutnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa yang paling penting dari gelaran event adalah dengan memastikan dipatuhinya protokol kesehatan.

Baca juga: Wali Kota Jambi Hentikan Pengetatan PPKM, Akad Nikah dan Resepsi Sudah Diizinkan

Terkait hal ini, Sahroni juga meminta pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan agar protokol memang dipatuhi.

"Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut," pungkas Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini