2. Usia18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka, dan bagi para peserta yang sudah mempunyai akun, berikut cara melanjutkan proses berikut:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK
3. Masukkan data diri
4. Lalu selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di layar
5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sevara online
6. Klik tombol "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka
7. Tunggu penguman selanjutnya bagi peserta yang lolos seleski melalui SMS.