Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (16/9/2021) kemarin.
Tribunnews pun mencoba mendatangi kantor PDPDE Gas yang berada di DKI Jakarta.
Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas memiliki kantor di Jakarta.
Baca juga: Ini Peran Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
PT PDPDE Gas dalam situs itu dituliskan berkantor di Office Park Thamrin Residence Blok B 07-08, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat.
Namun dari pantauan Tribunnews.com, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas.
Kantor berbentuk rumah toko (Ruko) dengan tiga lantai bernomor blok B-07 kini dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi.
Sementara ruko blok B-08 sudah ditempati oleh perusahaan lain.
Dari depan, memang tak ada tanda-tanda yang tersisa bahwa PT PDPDE Gas pernah berkantor di tempat tersebut.
Baca juga: Bagaimana Status Alex Noerdin di DPR RI, Begini Sikap Partai Golkar
Tribunnews.com sempat mengkonfirmasi kepada petugas keamanan setempat apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di ruko tersebut.
Dari jawaban petugas keamanan itu ia mengaku tidak mengetahui apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di Blok B 07-08 ataupun berkantor di sekitar Office Park Thamrin Residence.
"Saya tidak tahu (kantor PT PDPDE Gas). Tapi kalau alamatnya blok B 07-08 harusnya di sana," kata petugas keamanan tersebut.
Sebaliknya, petugas keamanan itu juga tidak mengetahui secara pasti apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di lokasi tersebut atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019
Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Baca juga: Alex Noerdin Tersangka dan Ditahan, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021. Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” jelasnya.
Leo menyebutkan Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," terang dia.
Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD PDPDE
Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima oleh Alex Noerdin dalam kasus tersebut. Yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.
Sementara itu, lanjut Leo, peran tersangka Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.
"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.