TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai afirmasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan kebijakannya.
Pelamar PPPK Guru 2021 dengan kriteria tertentu akan memperoleh afirmasi.
Mengutip Kemdikbud, afirmasi dalam seleksi PPPK Guru adalah kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.
Krirteria yang dimaksut, diantaranya seperti, memenuhi pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas.
Dalam seleksi PPPK Guru, semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi dan guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain.
Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.
Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah.
Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
Penambahan nilai/afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 28, berikut ketentuannya:
a. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
b. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
c. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;