News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cegah Gugurnya Petugas Pemungutan Suara, KPU Minta Ada Jamkes dan Honor Layak 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI . Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20). Ketua PPS Kelurahan Kebonagung, Ki Gatot Nazari mengatakan, ada dua hal yang menjadi unggulan TPS 010 Kebonagung. Pertama, setiap anggota KPPS akan mengguakan pakaian wayang. Pemilihan kostum tersebut menyesuaikan tempat mengingat TPS tersebut berada di Gedung Cagar Budaya Sobokarti. Kedua, selain tempat, tersedia seperangkat karawitan di area TPS, hal ini sebagai bentuk bahwa kesenian karawitan di Sobokartti masih berjalan rutin. Semua petugas wajib menerapkan Tiga M di masa pandemi Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan beberapa usulan strategi mencegah insiden meninggalnya para Petugas Pemungutan Suara (PPS) saat bertugas di Pemilu 2024 mendatang. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9).

Awalnya, Ilham mengungkapkan jumlah PPS yang meninggal pada Pemilu 2019 lalu.

"Pemilu 2019 ada 722 meninggal dan 798 sakit, bahkan di pemilihan (kepala daerah) 2020 kami mengalami ada 117 meninggal dan 153 sakit," kata Ilham.

Baca juga: KPU Pusat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU Daerah

Ilham menyebut, untuk mencegah insiden itu terulang, KPU mengusulkan perlu adanya jaminan kesehatan untuk para petugas pemilu.

Selain itu, juga dibutuhkan honor yang layak bagi mereka.

"Dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak untuk petugas kami, baik itu PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPS LN, pantarlih dan pantarlih luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ilham.

Lebih lanjut, KPU juga mengusulkan pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi.

Sehingga distribusi pengiriman suara nantinya menggunakan sirekap, tidak perlu lagi ada penyerahan formulir.

"Pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan adhoc, jadi nanti mungkin kami sudah melakukan simulasi juga dengan menggunakan sirekap mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," ujarnya.

Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Kamis (16/9/2021). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Kampanye Diperpanjang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 diperpanjang menjadi 7 bulan.

Hal itu berbeda dengan usulan awal KPU yaitu 4 bulan masa kampanye pemilu.

"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ilham.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini