News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Traffic Watch Sebut Pembuatan SIM Sudah Sesuai Undang-undang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes pembuatan SIM.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menanggapi soal anggapan sulitnya membuat SIM.

Edison mengatakan pembuatan SIM telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Edison menjelaskan, pembuatan SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.

"Tidak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Edison menyampaikan memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara.

Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan negara.

Baca juga: Polri Analisa 55 Titik CCTV Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Jadi memang SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ucap Edison.

"Baik itu terhadap dirinya maupun terhadap pengguna jalan lainnya. Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya. Jadi tidak mudah mendapatkan SIM itu," ujarnya.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Soroti Sikap Polisi Reaktif Terhadap Aspirasi, Pengamat: Telegram Kapolri Harus Sampai ke Bawahan

Emerson bilang, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia.

"Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah," jelas Emerson dalam surat terbuka tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni ke JPU

Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas.

Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.

"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," ungkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini