Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Mimika 2014-2019, Karel Gwinangge dan Sony Henok, di Mapolres Mimika, Jumat (17/9/2021).
Karel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyelisik seputar proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Harusnya tim penyidik KPK memeriksa eks legislator Mimika lainnya, yaitu Eltinus Mom.
Akan tetapi, dikatakan Ali, Eltinus mangkir tanpa memberikan keterangan.
Baca juga: Dalam 4 Tahun, KPK 2 Kali Operasi Senyap di Kalsel
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya karenanya KPK menghimbau untuk kembali hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/9/2021), bertempat di Mapolres Mimika, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga anggota DPRD Mimika 2014-2019, yakni Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro, dan Paulus Yanengga.
Dari mereka bertiga, tim penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: KPK: Hampir 90 Persen Korupsi Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa
Kendati demikian, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebab, menurut dia, hal itu dikarenakan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.