TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah berlangsung sejak Kamis (16/9/2021).
Perlu diketahui, ada yang berbeda dari pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21.
Perbedaan tersebut terlihat dari jumlah kuota yang disediakan oleh pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan jumlah kuota Kartu Prakerja Gelombang 21 hanya 754.929 orang saja.
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Simak Cara dan Syaratnya
Baca juga: Cara Cepat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Cek di Sini
Sebab, kata Louisa, kuota ini adalah sisa anggaran semester II Rp 10 triliun dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.
"Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II 2021 Rp 10 triliun dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan," ujar Louisa kepada Tribunnews.com, Kamis.
Sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya ketika pendaftaran Kartu Prakerja dibuka, banyak yang bertanya kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 ditutup.
Jika kita melihat pada gelombang-gelombang sebelumnya, penutupan pendaftaran Kartu Prakerja biasanya dilakukan tiga hingga empat hari setelah pembukaan.
Bisa dikatakan, penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 kemungkinan akan dilakukan pada Minggu (19/9/2021) atau Senin (20/9/2021).
Akan tetapi, tanggal tersebut hanya sebuah prakiraan saja.
Baca juga: Apa itu Kartu Prakerja? Berikut Syarat Mendaftar dan Langkahnya
Baca juga: LOGIN Lewat www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Caranya
Para peserta tetap harus menunggu informasi resmi dari pihak PMO Kartu Prakerja terkait penutupan pendaftaran Kartu Prakerja.
Segala bentuk pengumuman terkait Kartu Prakerja, bakal dirilis melalui akun sosial media resmi PMO Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 21, dapat membuat akun Prakerja terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.