TRIBUNNEWS.COM - Simak info passing grade, syarat, dan kisi-kisi materi SKD CPNS 2021.
Para peserta yang telah lolos administrasi, selanjutnya akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Diketahui, pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah dimulai pada Kamis (2/9/2021).
Para peserta jika ingin melihat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dapat melalui sscasn.bkn.go.id.
Materi SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK,TIU, dan TKP.
Selain itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas