TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) terdampak pandemi covid-19 disarankan untuk memiliki rekening di bank agar bansos tersebut cepat diterima.
"Bentuk tunai dan pakai jasa perbankan. Penerima manfaat harus punya rekening dengan saldo awal yang sangat ringan dan saldo bisa diambil semua tanpa biaya administrasi," ujar Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin dalam pernyataannya, Minggu (19/9/2021).
Zulfikar juga mengatakan bahwa pemimpin daerah harus punya citra dan membuat citra melalui perilaku, tindakan, kebijakan, program, dan kegiatan yang arif dan solutif sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya.
Dia menilai perlu ada instansi yang bertanggungjawab penuh atas penyajian dan pembaruan data kemiskinan secara digital, real time, dan terbuka.
"Dengan mendayagunakan unit pemerintahan terbawah secara partisipatoris, sehingga dari waktu ke waktu bisa up to date," ujarnya.
Menurut dia, Komisi II DPR sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi pemutakhiran data bansos oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menjelaskan kepala daerah diminta tidak memanfaatkan program bantuan sosial (bansos) untuk memoles citra kepemimpinan sendiri.
Baca juga: Soal Nasib Kelanjutan Bansos Tunai, Wagub DKI: Itu Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Distribusi bansos harus berlandaskan pemikiran untuk mengurangi beban masyarakat miskin karena terdampak Covid-19.
"Data bansos jangan dipolitisir, tapi mesti diperbaiki. Tugas kepala daerah bukan untuk memutarbalikkan data, tapi untuk memperbaikinya, agar data kemiskinan dan masyarakat miskin bisa diperbaiki," kata dia.
Ujang mengatakan, bansos itu harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan politik, bukan berdasarkan pada kepentingan politik kepala daerah.
"Oleh karena itu, para politisi yang menjadi kepala daerah mestinya sadar diri agar jangan berpikir untuk kepentingan politik semata," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.
Dia menambahkan, kepala daerah harus berjuang dan memperjuangkan hak rakyat miskin penerima bansos.
"Dengan tidak mengotak-atik atau memanipulasi data bansos," pungkasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, kepentingan politik kepala daerah kerap menghambat perbaikan data penerima bansos.
Kepala daerah sering bermain dengan data demi memoles citra kepemimpinannya.
Suharso menjelaskan, pembaharuan data calon penerima bansos atau perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimandatkan peraturan perundang-undangan setiap enam bulan sekali.
Proses pembaharuannya merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sosial.(Willy Widianto)