News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Menyoal Pemecatan Pegawai KPK, Ombudsman RI Minta Presiden Koreksi Keputusan Pimpinan KPK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment tes wawasan kebangsaan (TWK). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemecatan pegawai yang tak lolos TWK harus diartikan sebagai keputusan internal pimpinan KPK.

Dalam artian kata dia, keputusan tersebut adalah belum final, karena dalam keputusan itu terdapat maladminstrasi.

"Itu belum final, masih jauh dari end game dalam perspektif ombudsman seperti itu dan karena kami melihat bahwa keputusan pimpinan KPK itu sesuatu yang paling tidak dari sisi uji maladministrasi nya adalah salah," kata Robert dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Ombudsman: Presiden Tidak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Atas dasar itu, dirinya berharap adanya peran dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan untuk turut andil dalam sengkarut penyelanggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Bahkan kata dia, pihaknya telah memberikan dua rekomendasi kepada Preisden yang satu di antaranya yakni mengkoreksi keputusan pimpinan KPK.

"Pertama, koreksi atas keputusan dari pimpinan KPK yang harus ditempatkan sebagai keputusan internal tadi dan salah secara substansi, substansi maladminstrasinya," kata dia.

Kemudian rekomendasi yang kedua kata dia, yakni mengambil alih keputusan penetapan hasil akhir terkait dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

"Dua hal ini tentu semuanya adalah telah pada ranah Presiden untuk melakukan itu," ucapnya.

Baca juga: Pakar Nilai TWK Hanya Jadi Alibi Penguasa Singkirkan Pegawai KPK

Setelah mengirimkan rekomendasi tersebut, dan kata dia sudah diterima oleh Presiden Jokowi, selanjutnya Ombudsman RI berharap bisa bertemu langsung dan berdiskusi dengan orang nomor satu di Indonesia itu.

Sebab kata dia, sangat penting bagi Presiden untuk bisa mendengar langsung rekomendasi dari pihaknya.

Kemudian sangat penting juga bagi Ombudsman, untuk bisa mendengar apa pandangan dari Presiden.

"Sejak Kamis kemarin kami sudah mendapatkan informasi yang valid, bahwa ini (rekomendasi) sudah masuk ke sana (istana), kita tentu akan mengupayakan untuk bisa bertemu beliau gitu ya, tidak sekadar di level apa pembantunya (menteri, red)," tukasnya.

Diskusi secara daring yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (19/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagaimana diketahui, sebanyak 56 pegawai nonaktif KPK tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.

Itu karena Firli Bahuri Cs resmi memecat 56 dari total 75 pegawai gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini