TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM luar Jawa-Bali berlaku hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan pada minggu ini.
Ia menjelaskan, aturan PPKM di luar Jawa-Bali masih sama seperti periode sebelumnya.
Berikut aturan PPKM di luar Jawa-Bali seperti yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kemenko Perekonomian:
1. Pembukaan Mal
Pada daerah PPKM Level 3, mal dapat beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Pembukaan mal tersebut dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Kemudian, para pengunjung sudah harus melakukan check-in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Hasil PPKM Baik, Angka Infeksi di Masyarakat Turun, namun Tetap Waspada akan Varian Baru
Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM
2. Bioskop Dibuka
Bioskop dapat dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen.
Selanjutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga meminta masyarakat berhati-hati terhadap masuknya varian baru Covid-19.
Oleh karena itu, pintu masuk udara, laut, dan darat perlu diperketat.