TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara (PPID BKN), Satya Pratama, selaku termohon menyatakan dokumen yang diminta FOINI selaku pemohon informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersifat rahasia negara.
Dokumen yang disengketakan oleh FOINI yang dinyatakam sebagai rahasia negara tersebut adalah dokumen asli soal tertulis dan panduan wawancara pada TWK pegawai KPK.
Awalnya Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong menanyakan terkait kategori dari dua informasi tersebut kepada Satya.
Satya kemudian menjawab bahwa Indeks Moderasi Bernegara yang digunakan dalam TWK pegawai KPK merupakan informasi di dokumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.
Informasi tersebut, kata dia, termasuk dalam informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia.
Romanus kemudian menanyakan apa dasar dari informasi tersebut dikategorikan sebagai rahasia negara.
Satya kemudian meminta waktu kepada Romanus untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Romanus kemudian menanyakan kepada Satya apakah yang dijadikan dasar adalah pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Satya kemudian membenarkannya.
Romanus kemudian mencecar Satya lagi dengan menanyakan poin mana dari pasal tersebut yang dijadikan dasar.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021) dimulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI
"Jadi pasal 17 huruf C angka 1 dan 7 Undang-Undang nomor 14 (tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)," jawab Satya.
Romanus kemudian meminta Satya membacakan bunyi dari pasal tersebut.
"Angka 1 tentang strategi intelijen operasi taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, atau pengakhiran atau evaluasi dalam kaitannya dengan ancaman dari dalam dan luar negeri," jawab Satya.