Roy Suryo mengklaim kasus tersebut sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana ia dinyatakan tidak bersalah.
"Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan kasus itu inkrah," tuturnya.
Sampai saat ini kata Roy Suryo, cuitan keduanya belum dihapus.
Dirinya memastikan tidak akan melakukan restorasi justice terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Kader Partai Demokrat Roy Suryo Melaporkan Ferdinand Hutahean dan Eko Kuntadhi ke Polisi
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho