c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Diketahui, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Kini menyisakan 86 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian, ada 42 kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 2.
(Tribunnews.com/Nuryanti)