TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Airlangga menyampaikan berita dukacita, Prof Dr Jacob Elfinus Sahetapy SH MA atau biasa disapa JE Sahetapy meninggal dunia pagi tadi.
“Rest in Peace 6 Juni 1932 - 21 September 2021 Prof.Dr. J.E.Sahetapy, S.H., M.A. (Guru Besar Emiritus Hukum Pidana dan Kriminologi FH UNAIR & Dekan FH UNAIR Periode 1979-1985),” demikian keterangan dalam Instagram Universitas Airlangga.
JE Sahetapy, merupakan Pakar Hukum sekaligus Guru Besar dari Universitas Airlangga.
Dalam eksistensinya, JE Sahetapy tercatat pernah menjadi Ketua Komisi Hukum Indonesia periode 2000-2014.
Baca juga: Sandec Sahetapy dalam Memajukan dan Mengangkat Budaya indonesia Didukung Akhmad Tamim Mustofa
Selain itu, pria kelahiran 3 Juni 1932 sempat terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan pada periode 1999-2004.
Rasa kehilangan atas meninggalnya JE Sahetapy disampaikan Prof Hotman Siahaan.
Dalam penilaiannya, JE Sahetapy adalah sosok yang mempunyai tempat istimewa dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Beliau memiliki integritas dan punya keberanian untuk mengungkapkan kebenaran,” kata Hotman.
Bahkan, kata Hotman, komitmen JE Sahetapy dalam mengkritisi pelanggaran hukum diabdikan sepanjang hidupnya.
“Sampai purna tugas Beliau masih saja menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, eksistensi JE Sahetapy tidak hanya ditunjukkan dalam bentuk sikap kritis terhadap sejumlah proses penegakan hukum di tanah air.
Dedikasi soal hukum, diberikan oleh Ayah empat putra dan putri dengan mengajar tidak hanya di Fakultas Hukum Unair.
JE Sahetapy, sempat mengajar di Program Pasca-sarjana Hukum UI dan Universitas Diponegoro. Tak hanya itu, JE Sahetapy pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra.
Tak hanya itu, JE Sahetapy menduduki sejumlah posisi penting, seperti Ketua Komisi Hukum Nasional R.I. (sejak 2000), Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Surabaya, 1999, anggota BP MPR RI, anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, anggota Panitia Ad Hoc I (Amandemen UUD 1945) MPR RI, anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI dan anggota Badan Legislatif DPR RI.