Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung.
Dari 11 calon hakim agung yang diusulkan, Komisi III DPR RI menyepakati tujuh calon Hakim Agung pada Tingkat I di Komisi III dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna, Selasa (21/9/2021).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.
"Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: 11 Calon Hakim Agung Jalani Fit and Proper Test, Komisi III Pesimis Semua Bisa Lolos
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.
Di mana, setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak Calon Hakim Agung.
“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Herman berharap calon Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiarso Jelaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset
“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herman.
Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karir maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden. Puan berharap seleksi yang dilakukan KY menghasilkan calon-calon hakim agung terbaik.
Adapun proses pelaksanaan Uji Kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung yang diserahkan KY kepada DPR adalah: