News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Desak KPK Usut Sosok King Maker: Ada Dua Pilihan Oknum Penegak Hukum atau Politisi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya persidangan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK atas perkara eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengungkap sosok King Maker di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut, MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (screenshot)

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.

"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.

Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan. 

Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK 

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini