News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAL PARAGON SAMBUT NEW NORMAL - Mal Paragon Semarang menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dan karyawan Mal Paragon, Sabtu (20/06/20). Dalam artikel mengulas tentang pelonggaran aturan kebijakan PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu.

Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:

- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.

Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.

Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.

Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.

Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka: Hanya Pengunjung Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk

- Pembukaan pelaksanaan liga 2 dapat digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.

"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pertandingan Liga 2 yang digelar yakni maksimal 8 pertandingan setiap pekannya.

"Dengan maksimal 8 pertandingan per minggu," katanya.

- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.

- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sdah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti/Taufik Ismail)

Simak berita lainnya terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini