TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, Senin (20/9/2021) kemarin.
Saat ini, kebijakan PPKM di Jawa Bali diperpanjang selama dua minggu, tepatnya hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Ada beberapa aturan terbaru selama PPKM berlangsung, termasuk mengenai dibukanya mal untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, akan melakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di beberapa wilayah.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: POPULER Nasional: Novel Baswedan dkk Tak Dapat Pesangon | Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3
Pelonggaran tersebut, tentunya dilakukan dengan pengawasan orang tua.
Adapun beberapa wilayah yang akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak, di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
Hal tersebut, dilakukan seiring dengan perkembangan yang baik hingga penggunaan PeduliLindungi hingga saat ini.
Sehingga, terdapat penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang masih dilakukan periode minggu ini.
Meski demikian, Luhut mengungkapkan akan tetap mengevaluasi kebijakan PPKM.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi kini terus berjalan.
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Ini Masih Berstatus PPKM Level 4, Berikut Daftarnya
Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.