"Saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang di level 4."
"Jadi semua berada di level 3 dan 2," kata koordinator PPKM Jawa-Bali ini.
Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.
Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:
- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.
Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.
Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.
Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.
- Pembukaan pelaksanaan liga 2 akan digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.
Tentunya, dengan ketentuan maksimal 8 pertandingan per minggu.
- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sdah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)
Simak berita lainnya terkait PPKM