- Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
- Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.
- Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari kementerian atau lembaga terkait.
- Berstatus sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Maliana) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
BERITA REKOMENDASI