TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan perlindungan sosial disalurkan kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi.
Kemensos memastikan masyarakat yang terdampak pandemi akan mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.
Mengutip dari kemensos.go.id, pihak Kementerian Sosial akan mengalokasikan anggaran Program Perlindungan sosial sebesar Rp 74,08 triliun untuk dana alokasi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, hingga alat bantu aksesibilitas.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bansos PKH saat ini memasuki penyaluran tahap 3 pada bulan September 2021.
Bantuan PKH tahap 4 akan kembali disalurkan pada bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH berikut ini:
Kategori Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun