TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, dan beberapa pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/9/2021) malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Meski Ali belum dapat menjelaskan secara lengkap alasan penangkapan tersebut, pihaknya menyebut penangkapan ini berdasarkan adanya laporan tindak pidana suap.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ali kepada Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: KPK Usut Penganggaran PMD oleh Banggar DPRD DKI Lewat Prasetyo Edi
Baca juga: Periksa Anies Baswedan, KPK Dalami Usulan PMD ke Perumda Sarana Jaya
"Iya, satu diantaranya (Bupati), kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa (kasusnya)."
"Ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap," terang Ali.
Informasi detail terkait OTT KPK di Sulawesi Utara, berikut beberapa informasi yang dirangkum oleh Tribunnews.com;
Bupati Ditangkap Bersama 5 Ajudan dan Kepala BPBD Koltim
Mengutip TribunnewsSultra.com, Rabu, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di rumah jabatannya, yakni di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, di Mapolda Sultra, Rabu.
"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 WITA, tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," kata Dolfi.
Kelima staf Andi yaitu sejumlah ajudan pribadi dan ajudan pengamanan tertutup (pantup) dari unsur kepolisian.