News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Irjen Napoleon Lanjut, Bareskrim Selidiki Dugaan TPPU Suap Red Notice Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya sedang melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Sedang gelar, silahkan nanti tanyakan hasilnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Ia menuturkan kasus tersebut telah masuk ke tahapan penyidikan.

Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus TPPU tersebut.

"Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor," imbuhnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)

Baca juga: Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Namun, dia mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS. 

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini