Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto mendorong peningkatan program studi diploma III (D-3) menjadi sarjana terapan (D-4).
Dia mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pembaruan pada pendidikan tinggi vokasi di Indonesia agar semakin banyak ketautsuaian (link and match) yang terjadi antara lulusan vokasi dengan IDUKA.
"Yang perlu menjadi catatan, kebijakan ini tidak bersifat mewajibkan, melainkan opsional. Akan tetapi, peningkatan ini sangat didorong dan direkomendasikan untuk prodi D-3 yang berminat melaksanakan proses peningkatan program studi ini," ujar Wikan melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Dibanding dengan D-3, menurut Wikan, program studi D-4 akan lebih banyak memberi keuntungan secara berkeadilan, baik bagi instansi perguruan tinggi, pengelola program studi, dunia kerja maupun lulusan itu sendiri.
Baca juga: Komisi X DPR Setujui Pagu Definitif Kemenpora Tahun 2022 Rp 1,9 T, Menpora Sampaikan Hal Ini
Adapun untuk menggantikan posisi teknis yang ditinggalkan pada level D-3 lanjut dia, pemerintah akan mendorong agar lulusan D2 baik reguler maupun dari program SMK-D2 jalur cepat dapat mengambil alih.
"Inovasi program SMK D2-jalur cepat ini akan menghasilkan lulusan vokasi yang siap menggarap sektor yang membutuhkan tenaga teknis dengan masa studi yang cukup singkat, tapi dengan kurikulum yang ketautsuaian dengan menyinergikan kurikulum sekolah, kampus vokasi, dan dunia kerja," jelas Wikan.
Sinkronisasi kebijakan peningkatan program studi D3 ke D4 dan SMK-D2 jalur cepat ini adalah upaya pembaruan pendidikan tinggi vokasi yang terpadu, tautsuai, dan berkelanjutan yang konsep utamanya yakni Merdeka Belajar.
Upaya lain dalam mendorong program studi D-3 untuk ditingkatkan menjadi D-4 yaitu dengan membuka program studi baru untuk jenjang sarjana terapan (D-4) pada perguruan tinggi vokasi.
Syarat utama peningkatan program studi ini adalah implementasi ketautsuaian pendidikan vokasi dengan IDUKA dilakukan secara konkret, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Wikan mengatakan, perguruan tinggi vokasi wajib memiliki bukti kerja sama dengan IDUKA dalam pengembangan pendidikan vokasi yang sudah terlaksana atau minimal diinisiasi.
"Inilah urgensi dari program peningkatan D-3 menjadi D-4, yakni memastikan terselenggaranya pendidikan vokasi yang memiliki keselarasan dengan IDUKA," pungkas Wikan.