Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan melayangkan laporan terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Menyikapi hal itu, Koordinator Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menghentikan segala proses hukum tersebut.
Dia menilai dasar pemidanaan yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan itu merupakan upaya pembungkaman kritik dari masyarakat terhadap pemerintah.
"Kami berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," kata Nurkholis kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Luhut Disebut Main Tambang yang Buat Haris Azhar & Fatia Kontras Dilaporkan ke Polisi
Dirinya juga menyayangkan langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya itu.
Itu bukanlah upaya yang terpuji bahkan tidak mendukung keberanian warga dalam mengawasi peran pemerintah.
"Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Nurkholis.
Lebih lanjut, kata Nurkholis, upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru.
Sebab keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.
"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," bebernya.
Kendati begitu, langkah terdekat dalam merespon laporan ini kata Nurkholis, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang akan berjalan
"Kita akan ikuti proses hukumnya," ucapnya.
Kata Nurkholis, nantinya jika berdasar pada prosedur hukum yang ada, segala upaya pembelaan akan dilalukan pihaknya, seraya dengan berjalannya proses hukum tersebut