Di antaranya, terkait UU ITE dan pidana umum.
"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."
"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum."
"Kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi telah melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
Somasi tersebut diberikan lantaran Haris Azhar telah menuduh Luhut ikut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Tuduhan itu dikatakan Haris Azhar bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kanal YouTube pribadi Haris Azhar, pada Jumat (20/8/2021) kemarin.
Diketahui video unggahan Haris Azhar membahas tentang hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah organisasi di Indonesia, seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.
Dalam riset tersebut disebutkan bahwa ada dugaan para pejabat atau purnawirawan TNI AD turut serta dalam bisnis tambang emas, atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Tak hanya nama Luhut, Toba Sejahtera Group juga disebut atas dugaan adanya permainan bisnis dalam konsesi tambang.
Baca juga: Luhut: Disiplin Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Strategi Utama Hidup dengan Covid-19
Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Pengacara Luhut, Juniver Girsang membenarkan adanya somasi yang diberikan kliennya kepada Haris Azhar.
Bahkan somasi ini juga diberikan kepada Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.
Menurut Juniver, pernyataan yang dikatakan Haris dan Fatia merupakan pernyataan yang tidak berdasar.