"Memang benar secara resmi kita mengajukan, mengirimkan surat somasi secara resmi kepada Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti. Karena mereka membuat pernyataan di YouTube Channel Haris Azhar, yang berdurasi 26:51 menit."
Baca juga: Luhut Bahas Bedanya Penanganan Krismon 98 dengan Pandemi Covid-19
"Dengan tidak berdasar menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' di dalam tambang maupun pertambangan yang terjadi di Papua," kata Juniver dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut Juniver menambahkan, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada Haris Azhar.
Selain itu Haris Azhar juga diberikan waktu selama 5x24 jam untuk bisa menjelaskan motif dari pernyataan tidak berdasar yang ia katakan di kanal YouTubenya.
"Kami meminta pertanggungjawaban 5 x 24 jam agar bisa menjelasakan motif dan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak ada landasannya, yang sangat merugikan klien kami," tegas Juniver.
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Faryyanida Putwiliani)