TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), berharap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang tersebut rencananya digelar pada Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPK.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan, permintaan pihaknya untuk menghadirkan Nurul Ghufron guna mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK itu terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara suap Pinangki terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Namun proses tersebut dihentikan oleh KPK seraya dengan penetapan pengadilan atas terpidana Pinangki.
"Di akhir (sidang) tadi kami meminta pada Majelis Hakim untum memerintahkan termohon (KPK) menghadirkan Nurul Ghufron karena pada waktu itu dia yang memimpin gelar perkara," ucap Kurniawan saat ditemui Tribunnews.com, usai persidangan, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: MAKI Serahkan Berbagai Bukti Tertulis Soal Sosok King Maker di Perkara Pinangki
Lebih lanjut, kata Kurniawan, kehadiran Nurul Ghufron pada sidang lanjutan besok juga diharapkan dapat menjelaskan alasan pemberhentian KPK untuk memproses supervisi pengungkapan sosok King Maker tersebut.
Sebab pihaknya menduga adanya rekomendasi dari pimpinan KPK tersebut untuk memberhentikan proses penyidikan untuk dapat mengungkap identitas dari King Maker ini.
"Iya kalo dari kami pengennya Nurul Ghufron hadir karena dia yang mengetahui prosesnya, jadi sudah diperiksa kita sudah mengadukan kemudian sudah diperiksa kemudian tahu-tahu dihentikan, ini alasan nya apa," kata dia.
"Apakah jangan-jangan misalnya rekomendasi yang diberikan oleh Nurul Ghufron sebagai pemimpin gelar perkara itu memang rekomendasinya di hentikan misalnya, kan kita gatau, Itu yang harusnya dibuktikan oleh pihak termohon," sambungnya.
Kurniawan juga menyebut kalau permintaan ini juga senada dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang tak hadir dalam sidang hari ini.
Permohonan ini disampaikan, Kurniawan dalam persidangan kepada Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.
Merespon permintaan itu, Hakim Morgan menyerahkan kepada pihak termohon dalam hal ini KPK untuk memutuskan mau mendatangkan Nurul Ghufron atau tidak.
"Jadi begini untuk pemohon dan termohon, hakim dalam pengadilan ini harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak," kata Hakim Morgan.
"Kalaupun menurut termohon mau menguatkan dalil dari jawabannya ya silakan, kalau mau menghadirkan untuk membuktikan dalil dalil dari pemohon saya kira termohonnya harus menghadirkan," sambungnya.