TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte tersandung dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece.
Insiden penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan karena keduanya sama-sama tahanan di sana.
Meskipun sedang berperkara, Napoleon diketahui masih aktif menjadi anggota Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Minta Ganti Gembok Sel M Kace, Dibantu Eks Petinggi FPI & 2 Tahanan Lain saat Beraksi
Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.
"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."
"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Kompolnas Sayangkan Tindakan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece: Kami Dukung Proses Hukumnya
Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.
Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.
Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.
"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.
Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.
Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penganiayaan Irjen Napoleon Terhadap Kece Libatkan Aktivis FPI
Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.
"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."