"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," ungkapnya.
Lanjutnya, Poengky menjelaskan setiap tahanan memiliki hak untuk dilindungi.
Ia pun meminta para penjaga tahanan seharusnya lebih sigap dan mengawasi sel tahanan agar tidak terjadi aksi kekerasan di dalamnya.
"Ini harus pejaga yang sigap, perlu patroli terus menerus jangan sampai ada kekerasan, perlunya monitor alat-alat yang canggih, CCTV juga jangan satu di pojok tapi setiap sel," tandas dia.
Kronologi M Kece Diduga Dianiaya Irjen Napeleon
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan kronologi insiden penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace atau M Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Napoleon menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra, sementara M Kece adalah tersangka kasus penistaan agama.
Andi menyebut, M Kece melayangkan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon pada 26 Agustus 2021.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Masih Berstatus Jenderal Bintang 2, Napoleon Merasa Penguasa Tahanan
Ternyata, dari laporan M Kece itu terbukti bahwa ada tindakan penganiayaan.
"Dalam tahap penyelidikan, kita menemukan ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan M Kece."
"Di mana dalam laporan polisi dia menyebut mempersangkakan saudara NB terkait dugaan penganiyaan dan pengeroyokan," jelas Andi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/9/2021).
Adapun insiden penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 dini hari.
Peristiwa ini terjadi setelah M Kece diamankan polisi pada tanggal 25 Agustus 2021 malam.
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon, Akui Aniaya M Kece: Siapa pun Bisa Hina Saya, tapi Tidak Allahku