TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dimulai sejak 2 September 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi diperkenankan untuk mengikuti tes tersebut.
Tes SKD yang dilaksanakan juga memiliki syarat yang harus dipatuhi oleh peserta di antaranya telah melakukan swab test rapid antigen dan dinyatakan negatif hingga memakai double masker ketika mengikuti ujian.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca juga: Cek Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Sini, Lengkap dengan Panduan Mendownload Sertifikat Hasil SKD
Baca juga: Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021 di Laman sertificat.bkn.go.id, Simak Selengkapnya
Dikutip dari Tribunnews.com, apabila lokasi ujian berada di Kantor Regional (Kanreg) bisa melakukan koordinasi kepada Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan ujian SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri untuk berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Seleksi.
Selain itu jika lokasi ujian berada di lokasi ujian mandiri maka dapat berkoordinasi dengan Kepala Kanreg BKN masing-masing wilayah.
Sebelum menghadapi ujian, peserta diharapkan untuk mencetak terlebih dahulu kartu ujian.
Berikut cara download kartu ujian tes SKD:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Masukkan NIK dan password
- Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Kartu akan terdownload.
- Kartu yang sudah diunduh bisa peserta cetak.
Terkait seleksi yang harus diikuti peserta, terdapat tiga seleksi yang harus diikuti yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sedangkan untuk waktu yang diberikan kepada peserta dalam pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun terdapat pengecualian bagi peserta penyandang disabilitas terkait waktu pengerjaan yaitu 130 menit.
Untuk jumlah soalnya sendiri adalah 110 soal.
Materi soal TIU dan TWK memiliki bobot soal yaitu mendapatkan poin 5 jika benar dan 0 apabila salah atau tidak menjawab.
Sementara itu untuk soal TKP, bobot soal yang dijawab benar oleh peserta memiliki bobot terendah dan tertinggi yaitu 1 sampai 5.
Apabila tidak menjawab maka akan mendapat nilai 0.
Baca juga: Apa Saja Tahapan setelah Lolos Tes SKD CPNS 2021? Berikut Penjelasannya
Tiap kategori tes yang diikuti peserta juga memiliki nilai ambang minimal atau passing grade.
Berikut adalah rinciannya dikutip dari Tribunnews.com.
1. Formasi Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khususu atau disabilitas
- TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
- TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
-TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
- TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Syarat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021
Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketua Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi terkait syarat-syarat yang harus dilakukan.
1. Telah melakukan swab test RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen pada kurun waktu 1x24 jam serta hasil negatif/non reaktif.
2. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar
3. Jaga jarak minimal satu meter.
4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan ujian maksimal diisi 30 orang.
6. Bagi peserta dari pulau Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan sudah divaksin dosis pertama.
Peserta juga diwajibkan untuk mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi.
Formulir tersebut harus diisi dan dibawa ketika akan melakukan ujian untuk mendapatkan PIN registrasi.
Deklarasi Sehat ini dalam rangka mengetahui kondisi sebenarnya dari peserta terkait konfirmasi atau memilki gejala Covid-19 atau tidak sehingga diharap diisi dengan jujur.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Adya Ninggar P)
Artikel lainnya terkait CPNS