News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana Alokasi Khusus (DAK)

- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK

- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah

Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.

Penentuan daerah penerima DAK tersebut diharuskan memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria
umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Kriteria umum sebagaimana dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto.

Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.

Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan:

- Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus

- Karakteristik daerah.

Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.

Selain itu, kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.

Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini