Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.
2. Stakeholders penentu DAK
- Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
- Kementerian Teknis
3. Bidang DAK
Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan.
BERITA REKOMENDASI
Apabila alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang. di antaranya:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Jalan
- Irigasi
- Prasarana pemerintahan