News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana Alokasi Khusus (DAK)

Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.

2. Stakeholders penentu DAK

- Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

- Kementerian Teknis

3. Bidang DAK

Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan.

Apabila alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang. di antaranya:

- Pendidikan

- Kesehatan

- Jalan

- Irigasi

- Prasarana pemerintahan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini