TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Apabila masyarakat mengalami musibah atau hal tertentu yang mengakibatkan KTP hilang atau rusak, diwajibkan untuk segera mengurusnya kembali.
Seperti diketahui, kini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011 lalu.
Pada e-KTP, tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik.
NIK tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Selain itu, NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, di antaranya:
- Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
- Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen penting lainnya.
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK
Dilansir Indonesia.go.id, berikut dokumen, tahapan, hingga biaya mengurus KTP yang hilang atau rusak, di antaranya:
A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:
- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi;
- Surat pengantar dari kelurahan;
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
B. Dokumen Pendukung
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);
- Surat pengantar dari RT/RW.
C. Tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan;
- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (apabila masih ada);
Tujuan pembuatan surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.
Selain itu, sebagai antisipasi apabila KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, serta disalahgunakan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian hanya berlaku selama sekitar 2 bulan.
Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.
- Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW;
- Selanjutnya, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah disusun sebelumnya, di antaranya:
1. Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian;
2. Surat pengantar dari RT/RW;
3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan sudah selesai, tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:
a. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
c. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);
d. Surat pengantar dari kelurahan;
e. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;
f. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
- Apabila sudah selesai, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Tidak boleh diwakilkan, hal tersebut dikarenakan kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
C. Biaya mengurus e-KTP yang hilang
Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat e-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk elektronik